Tiga pria di Chengdu, Shichuan, China dinyatakan bersalah pada akhir Februari karena menyalahi aturan hak cipta dengan melakukan distribusi manga tanpa seizin pemilik hak cipta.
Pengadilan menyatakan dua pria akan menjalani hukuman selama tiga tahun di penjara, walau keputusan pengadilan mengatakan hukumannya ditunda selama empat tahun, jadi mereka tidak jadi dikurung bila mereka berkelakuan baik selama durasi penangguhan. Pengadilan juga memberi penangguhan tiga tahun masa hukuman orang ketiga yang dihukum dua tahun penjara.
Asosiasi Distribusi Konten Luar Negeri Jepang (CODA) berkolaborasi dalam investigasi ini, dan hal ini untuk pertama kalinya CODA terlibat kolaborasi dengan China dalam proses investigasi asing.
Ketiga pria mendirikan sebuah perusahaan pada tahun 2014, meluncurkan sebuah situs, dan kemudian menggunakannya untuk mendistribusikan secara ilegal 5.216 manga dari lima penerbit Jepang, bersama dengan 23 manhwa Korea. Perusahaan ini mendapatkan 1,8 juta Yuan (sekitar 3.591.504.000 rupiah) melalui iklan afiliasi.
Sumber: ANN
The post Tiga Orang Ditangkap Karena Mendistribusikan Manga Secara Ilegal di China appeared first on Jurnal Otaku Indonesia.
from Jurnal Otaku Indonesia http://ift.tt/2lRIBbS
via IFTTT
0 komentar:
Post a Comment