Divisi anti Cybercrime dari kepolisian Osaka baru saja menahan 3 orang pria karena diduga telah melanggar hukum hak cipta dengan menyebarkan film "Kimi no Na wa" tanpa izin. Ketiganya ditahan pada hari Senin lalu.
Menurut laporan polisi, salah satu dari ketiga tersangka tersebut adalah seorang pegawai pemerintahan berusia 48 tahun di kota Kaizuka, Osaka. Ketiganya ditahan atas tuduhan telah menggunakan peranti lunak "Share" dari rumah mereka untuk menyebarkan film tersebut pada bulan September dan Oktober. Polisi menjelaskan kalau pengguna mengunduh sebuah file menggunakan peranti lunak Share, maka komputer pengguna juga secara langsung membagikannya dengan seluruh dunia. Ketiga pria tersebut mengakui kesalahannya, mereka mengunduh film tersebut untuk ditonton sendirian.
Menurut kepolisian, video yang dibagikan tersebut adalah versi sample yang dibagikan kepada orang-orang dari industri dengan subtitel China dan Inggris.
Kepolisian Shizuoka sebelumnya menahan seorang pria dari Kanagawa pada bulan November karena mengunggah film yang sama dengan peranti lunak yang sama juga. Menurut laporan kepolisian, film tersebut memiliki kualitas yang tinggi dengan subtitel China dan Inggris. Tersangka tersebut juga mengakui kesalahannya.
Sumber: ANN
The post 3 Orang Pria Ditangkap Karena Mengunduh 'Kimi no Na wa' appeared first on Jurnal Otaku Indonesia.
from Jurnal Otaku Indonesia http://ift.tt/2m73v85
via IFTTT
0 komentar:
Post a Comment